Akuntansi, Pertanian Dan Islam: Sebuah Kajian Kritis
Akuntansi, Pertanian Dan Islam: Sebuah Kajian Kritis
Ilham Habibi Zakaria
Universitas
Brawijaya Jl.
Veteran, Ketawanggede, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Surel: ilzakaria97@gmail.com
Abstrak
Dalam tulisan ini bertujuan memberikan gambaran dalam
implementasi proses-proses akuntansi yang sesungguhnya adalah berdasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan. Akuntansi secara sejarah sangat melekat dengan aktivitas
bisnis, perdagangan, dan pertanian yang terjadi di kalangan muslim. Sebelum
akhirnya terjadi pengarahan yang keliru yang hingga saat ini masih terjadi.
Bentuk jalan yang salah tersebut adalah jalan yang mengacu pada materialistik,
individualistik, dan egoistik. Sehingga arah dan tujuan sebenarnya akuntansi
yang suci hilang tergerus oleh praktik-praktik yang berkiblat pada hal
tersebut.
Pendahuluan
Indonesia adalah
negara agraris yang sebagian besar wilayahnya adalah daerah pedesaan dan
masyarakatnya mempunyai mata pencaharian sebagai petani (Tri, 2011). Hingga
saat ini sektor pertanian masih menjadi roda penggerak yang menopang ekonomi
negara sehingga masih bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah negara agraris yang
masih cukup produktif di mata dunia. Perkembangan yang positif tersebut tidak
terlepas dari kondisi iklim yang cukup mendukung hal tersebut.
Semakin hari
pembangunan pertanian diarahkan kepada sebuah sistem perekonomian yang maju,
efisien, dan tangguh serta perlu memberdayakan
perekonomian rakyat dengan melakukan perubahan sistem pertanian
yang menguntungkan dan diharapkan pendekatan
tersebut mampu meningkatkan kuantitas,
kualitas, keanekaragaman pertanian serta mampu mencukupi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.
Perkembangan
ekonomi saat ini tidak akan bisa terlepas dari sebuah sistem yang global.
Sebuah sistem yang berkiblat pada kekuasaan materi dan kesenangan individu
semata. Sama halnya dengan akuntansi yang saat ini kita ketahui bersama bahwa
ia adalah bagian dari penguasaan dunia barat yang tidak bisa terlepas dari
nilai materialistik dan individualis jauh dari nilai islam yang berkiblat pada
kesejahteraan bersama.
Sebenarnya
pertanian dan akuntansi memiliki hubungan yang cukup erat, ini berdasarkan buku
Luca Pacioli, “Summa de Arithmetica”, Geometria, Proportioni
et Proportionalita” tahun 1494 di Venesia, Italia yang menggambarkan
pencatatan akuntansi dengan sistem double entry book-keeping. Hanya saja
Luca Pacioli bukan menemukan secara realnya melainkan ia hanya mendeskripsikan
dan menjelaskan terkait sistem tersebut. Adapun aktivitas bisnis dan akuntansi yang
terjadi di Italia dipengaruhi oleh interaksi pedagang Italia dan pedagang
muslim yang saat itu Peradaban Muslim sedang berkembang pesat. Pertukaran
budaya, pengalaman bisnis dan ilmu pengetahuan pun berpusat saat itu. Bahkan
dunia pertanian pun sebenarnya secara fundamental berasal dari masyarakat
muslim yang lebih dulu ada. (Mulawarman, 2019). Sehingga antara akuntansi,
pertanian, dan islam adalah sebuah bagian yang tidak terpisahkan.
Pembahasan
Nilai Akuntansi Pertanian Yang Suci
Akuntansi yang
kita kenal saat ini adalah sebuah pemahaman dan praktik ilmiah yang dilakukan
korporasi atau entitas dalam merencanakan segala bentuk aktivitas bisnis mereka
dalam bentuk laporan keuangan. Akuntansi ini dianggap hanya sebagai alat
mencapai tujuan yang diinginkan yaitu berupa material yang diwakili dengan
angka-angka keuntungan atau pendapatan yang selalu meningkat dari tahun ke
tahun. Secara tidak sadar ini memperlihatkan bahwa sifat manusia yang rakus,
menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada merubah haluan dasar
akuntansi yang suci bebas dari sifat material dan individualistik (Mulawarman,
2020).
Akuntansi dan
pertanian sangat jauh berbeda dengan akuntansi modern yang ada saat ini. Dalam
aktivitas pertanian yang suci meyakini bahwa apapun yang dihasilkan dari usaha
dan kepemilikan manusia bukan semata-mata miliknya melainkan ada sebagian dari
bentuk pengelolaan alam tersebut adalah milik masyarakat disekitarnya walaupun
pada proses pelaksanaanya masyarakat tersebut mungkin tidak turut aktif
berkontribusi (Mulawarman, 2020). Hanya saja perlu keyakinan dari jiwa yang
dalam bahwa apa yang diperoleh dan dilakukannya semata adalah bagian dari milik
Allah sekaligus dengan cara berbagi tersebut menunjukkan bahwa ini adalah
bentuk ketundukan dan kepatuhan pada Allah sebagai pemiliki alam dan seluruh
isinya. Kita hanya sebagai pelayan (abd’ allah) yang bertugas mengelola
dan merawat segala yang ada di muka bumi dengan baik dan sesuai syariah.
Disamping itu pula ini adalah bagian dari proses untuk menyatu dengan Tuhan
(Triyuwono, 2011).
Bentuk pelayanan
dan perlakuan dalam mengelola sumber daya yang ada tentunya harus mengacu pada
nilai-nilai syariah yang bebas dari sifat materialistik dan egoistik. Petani
dalam hal ini tentu tidak berpatokan pada hal tersebut melainkan harus ikhlas
dan pasrah untuk mencapai kemurnian dan kesuciannya (Mulawarman, 2020). Petani
yang sejati dalam nilai islam tidak bisa berpatokan pada keuntungan materi
(laba) yang selalu bertumbuh melainkan harus berada pada nilai kesucian islam berupa
kesejahteraan dunia akhirat.
Dalam Al Qur’an,
banyak ayat-ayat yang menyinggung tentang
keuntungan baik yang berkaitan dengan
perniagaan (bisnis) ataupun yang berkaitan dengan tata cara perilaku
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan yang berkaitan dengan
keuntungan dalam Al-Qur’an tidak dikhususkan untuk perniagaan, namun lebih
banyak ditujukan kepada manusia sebagai individu (Kurnia, 2014). Contoh dalam
surat Fushshilat ayat 35 yang menyatakan:
”Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang
yang mempunyai keuntungan yang besar”.
(QS. 41:35).
Ini menunjukkan
bahwa orang yang beruntung dunia akhirat memang merupakan orang-orang yang
mampu atau mau bertindak sesuai hukum Allah dan meninggalkan segala perbuatan
yang dilarang.
Prinsip keadilan dan keseimbangan distributif dalam konteks pertanian yang sesuai dengan prinsip syariah juga menjadi kekhasan nilai islam yang sejati. Islam merumuskan tiga prinsip keadilan yang merata (Zakiyuddin, 2012), yaitu:
- Pemerataan sumber daya alam dan lingkungan dalam kerangka partisipasi;
- Redistribusi kekayaan dan pendapatan dalam rangka memastikan keamanan sosial, dan meningkatkan kapasitas dan otoritas bagi mereka yang kurang/tidak beruntung.
- Peran negara merupakan pelengkap bagi pasar yang etis dengan maksud untuk menjamin rasa keadilan dan tercapainya kesejahteraan publik.
Prinsip keadilan
yang merata tentu akan berdampaka secara luas bagi seluruh elemen masyarakat
yang berada di sekitar. Sekaligus ini adalah bagian dari bentuk akuntabilitas Syariah
yang kompleks bukan sekedara legalitas yang diperlukan demi keberlangsungan
sebuah usaha. Hubungan akuntabilitas dalam Islam tidak hanya ditujukan untuk
memenuhi persyaratan legalitas, tetapi juga sebagai bagian pelaksanaan
kewajiban kepada Allah SWT (Basri et al., 2016). Akuntabilitas dalam islam
merupakan jalan pertanggung jawaban manusia kepada tuhannya karena menurut
Triyuwono (2000) manusia adalah abd’ Allah yang seharusnya patuh dalam
melakukan sesuatu sesuai nilai-nilai ketuhanan.
Simpulan
Sudah seharusnya
nilai akuntansi kembali pada arti yang sebenarnya bahwa akuntansi itu suci,
tidak dipenuhi dengan keegoisan materi semata. Akuntansi modern yang saat ini
kita kenal adalah bagian dari jalan untuk mengarahkan pada jalur yang keliru,
pemuas hasrat kekayaan materi dan tentunya jalan untuk memisahkan akuntansi
dari sang pemilik utama Allah SWT.
Daftar Rujukan
Baidhawy, Z. (2012). Distributive principles of economic justice: an Islamic perspective. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 2(2), 241-266. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v2i2.241- 266.
(https://ijims.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijims/article/view/96)
Basri, H., Siti-Nabiha, A., & Abd. Majid, M. (2016). Accounting and Accountability in ReligiousOrganizations: An Islamic Contemporary Scholars’ Perspective. Gadjah Mada International Journal of Business, 18(2), 207-230. doi:http://dx.doi.org/10.22146/gamaijb.12574.
Ekasari,
K. (2014). Hermeneutika Laba Dalam Perspektif Islam. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(1), 67-75. doi:http://dx.doi.org/10.18202/jamal.2014.04.5006.
Mulawarman, A. (2020). Accounting, Agriculture, And War. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(1), 1-22. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.jamal.2020.11.1.01.
Mulawarman, A. D. (2019). Akuntansi Pertanian: A Prophetic Legacy. Penerbit Peneleh.
(https://buku.rumahpeneleh.or.id/shop/akuntansi-pertanian-a-prophetic-legacy/)
Mulawarman, Aji. (2020). Jalan Laba Petani: Falāh al-Fallāh. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen. 4(2). doi: http://dx.doi.org/10.33795/jraam.v4i2.008.
(http://jraam.polinema.ac.id/index.php/jraam1/article/view/580)
Triyuwono, I. (2011). Akuntansi Syari'ah: Menuju Puncak Kesadaran Ketuhanan Manunggaling Kawulo Gusti. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2(2).
Triyuwono, Iwan. 2000b. Akuntansi Syari’ah: Implementasi Nilai keadilan dalam Format Metafora Amanah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol 4. No1: 1-34.
Wahyuningsih, T. (2013). Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat. Komunitas: International Journal Of Indonesian Society And Culture, 3(2). doi:https://doi.org/10.15294/komunitas.v3i2.2316
(https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2316)
Komentar
Posting Komentar