Akuntansi, Pertanian Dan Islam: Sebuah Kajian Kritis

 Akuntansi, Pertanian Dan Islam: Sebuah Kajian Kritis

 

Ilham Habibi Zakaria

Universitas Brawijaya Jl. Veteran, Ketawanggede, Kota Malang, Jawa Timur 65145

Surel: ilzakaria97@gmail.com


Abstrak

Dalam tulisan ini bertujuan memberikan gambaran dalam implementasi proses-proses akuntansi yang sesungguhnya adalah berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Akuntansi secara sejarah sangat melekat dengan aktivitas bisnis, perdagangan, dan pertanian yang terjadi di kalangan muslim. Sebelum akhirnya terjadi pengarahan yang keliru yang hingga saat ini masih terjadi. Bentuk jalan yang salah tersebut adalah jalan yang mengacu pada materialistik, individualistik, dan egoistik. Sehingga arah dan tujuan sebenarnya akuntansi yang suci hilang tergerus oleh praktik-praktik yang berkiblat pada hal tersebut.

 Kata Kunci: Pertanian, Kesucian, Akuntansi Islam


Pendahuluan

Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar wilayahnya adalah daerah pedesaan dan masyarakatnya mempunyai mata pencaharian sebagai petani (Tri, 2011). Hingga saat ini sektor pertanian masih menjadi roda penggerak yang menopang ekonomi negara sehingga masih bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah negara agraris yang masih cukup produktif di mata dunia.  Perkembangan yang positif tersebut tidak terlepas dari kondisi iklim yang cukup mendukung hal tersebut.

Semakin hari pembangunan pertanian diarahkan kepada sebuah sistem perekonomian yang maju, efisien, dan tangguh serta perlu memberdayakan  perekonomian rakyat dengan melakukan perubahan sistem pertanian yang  menguntungkan dan diharapkan pendekatan tersebut mampu meningkatkan  kuantitas, kualitas, keanekaragaman pertanian serta mampu mencukupi kebutuhan  pangan dan gizi masyarakat.

Perkembangan ekonomi saat ini tidak akan bisa terlepas dari sebuah sistem yang global. Sebuah sistem yang berkiblat pada kekuasaan materi dan kesenangan individu semata. Sama halnya dengan akuntansi yang saat ini kita ketahui bersama bahwa ia adalah bagian dari penguasaan dunia barat yang tidak bisa terlepas dari nilai materialistik dan individualis jauh dari nilai islam yang berkiblat pada kesejahteraan bersama.

Sebenarnya pertanian dan akuntansi memiliki hubungan yang cukup erat, ini berdasarkan buku Luca Pacioli, “Summa de Arithmetica”, Geometria, Proportioni et Proportionalita” tahun 1494 di Venesia, Italia yang menggambarkan pencatatan akuntansi dengan sistem double entry book-keeping. Hanya saja Luca Pacioli bukan menemukan secara realnya melainkan ia hanya mendeskripsikan dan menjelaskan terkait sistem tersebut. Adapun aktivitas bisnis dan akuntansi yang terjadi di Italia dipengaruhi oleh interaksi pedagang Italia dan pedagang muslim yang saat itu Peradaban Muslim sedang berkembang pesat. Pertukaran budaya, pengalaman bisnis dan ilmu pengetahuan pun berpusat saat itu. Bahkan dunia pertanian pun sebenarnya secara fundamental berasal dari masyarakat muslim yang lebih dulu ada. (Mulawarman, 2019). Sehingga antara akuntansi, pertanian, dan islam adalah sebuah bagian yang tidak terpisahkan. 


Pembahasan

Nilai Akuntansi Pertanian Yang Suci

Akuntansi yang kita kenal saat ini adalah sebuah pemahaman dan praktik ilmiah yang dilakukan korporasi atau entitas dalam merencanakan segala bentuk aktivitas bisnis mereka dalam bentuk laporan keuangan. Akuntansi ini dianggap hanya sebagai alat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu berupa material yang diwakili dengan angka-angka keuntungan atau pendapatan yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Secara tidak sadar ini memperlihatkan bahwa sifat manusia yang rakus, menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada merubah haluan dasar akuntansi yang suci bebas dari sifat material dan individualistik (Mulawarman, 2020).

Akuntansi dan pertanian sangat jauh berbeda dengan akuntansi modern yang ada saat ini. Dalam aktivitas pertanian yang suci meyakini bahwa apapun yang dihasilkan dari usaha dan kepemilikan manusia bukan semata-mata miliknya melainkan ada sebagian dari bentuk pengelolaan alam tersebut adalah milik masyarakat disekitarnya walaupun pada proses pelaksanaanya masyarakat tersebut mungkin tidak turut aktif berkontribusi (Mulawarman, 2020). Hanya saja perlu keyakinan dari jiwa yang dalam bahwa apa yang diperoleh dan dilakukannya semata adalah bagian dari milik Allah sekaligus dengan cara berbagi tersebut menunjukkan bahwa ini adalah bentuk ketundukan dan kepatuhan pada Allah sebagai pemiliki alam dan seluruh isinya. Kita hanya sebagai pelayan (abd’ allah) yang bertugas mengelola dan merawat segala yang ada di muka bumi dengan baik dan sesuai syariah. Disamping itu pula ini adalah bagian dari proses untuk menyatu dengan Tuhan (Triyuwono, 2011).

Bentuk pelayanan dan perlakuan dalam mengelola sumber daya yang ada tentunya harus mengacu pada nilai-nilai syariah yang bebas dari sifat materialistik dan egoistik. Petani dalam hal ini tentu tidak berpatokan pada hal tersebut melainkan harus ikhlas dan pasrah untuk mencapai kemurnian dan kesuciannya (Mulawarman, 2020). Petani yang sejati dalam nilai islam tidak bisa berpatokan pada keuntungan materi (laba) yang selalu bertumbuh melainkan harus berada pada nilai kesucian islam berupa kesejahteraan dunia akhirat.

Dalam Al Qur’an, banyak ayat-ayat yang menyinggung tentang  keuntungan baik yang berkaitan dengan  perniagaan (bisnis) ataupun yang berkaitan dengan tata cara perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan yang berkaitan dengan keuntungan dalam Al-Qur’an tidak dikhususkan untuk perniagaan, namun lebih banyak ditujukan kepada manusia sebagai individu (Kurnia, 2014). Contoh dalam surat Fushshilat ayat 35 yang menyatakan: 

”Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada  orang-orang yang sabar dan tidak  dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai  keuntungan yang besar”. (QS.  41:35).

Ini menunjukkan bahwa orang yang beruntung dunia akhirat memang merupakan orang-orang yang mampu atau mau bertindak sesuai hukum Allah dan meninggalkan segala perbuatan yang dilarang.

Prinsip keadilan dan keseimbangan distributif dalam konteks pertanian yang sesuai dengan prinsip syariah juga menjadi kekhasan nilai islam yang sejati. Islam merumuskan tiga prinsip keadilan yang merata (Zakiyuddin, 2012), yaitu:

  1. Pemerataan sumber daya alam dan lingkungan dalam kerangka partisipasi;
  2. Redistribusi kekayaan dan pendapatan dalam rangka memastikan keamanan sosial, dan meningkatkan kapasitas dan otoritas bagi mereka yang kurang/tidak beruntung.
  3. Peran negara merupakan pelengkap bagi pasar yang etis dengan maksud untuk menjamin rasa keadilan dan tercapainya kesejahteraan publik.

Prinsip keadilan yang merata tentu akan berdampaka secara luas bagi seluruh elemen masyarakat yang berada di sekitar. Sekaligus ini adalah bagian dari bentuk akuntabilitas Syariah yang kompleks bukan sekedara legalitas yang diperlukan demi keberlangsungan sebuah usaha. Hubungan akuntabilitas dalam Islam tidak hanya ditujukan untuk memenuhi persyaratan legalitas, tetapi juga sebagai bagian pelaksanaan kewajiban kepada Allah SWT (Basri et al., 2016). Akuntabilitas dalam islam merupakan jalan pertanggung jawaban manusia kepada tuhannya karena menurut Triyuwono (2000) manusia adalah abd’ Allah yang seharusnya patuh dalam melakukan sesuatu sesuai nilai-nilai ketuhanan.

 

Simpulan

Sudah seharusnya nilai akuntansi kembali pada arti yang sebenarnya bahwa akuntansi itu suci, tidak dipenuhi dengan keegoisan materi semata. Akuntansi modern yang saat ini kita kenal adalah bagian dari jalan untuk mengarahkan pada jalur yang keliru, pemuas hasrat kekayaan materi dan tentunya jalan untuk memisahkan akuntansi dari sang pemilik utama Allah SWT.


Daftar Rujukan

Baidhawy, Z. (2012). Distributive principles of economic justice: an Islamic perspective. Indonesian    Journal of Islam and Muslim Societies, 2(2), 241-266. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v2i2.241-       266. 

(https://ijims.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijims/article/view/96)

Basri, H., Siti-Nabiha, A., & Abd. Majid, M. (2016). Accounting and Accountability in ReligiousOrganizations: An Islamic Contemporary Scholars’ Perspective. Gadjah Mada International Journal of Business, 18(2), 207-230. doi:http://dx.doi.org/10.22146/gamaijb.12574. 

(https://jurnal.ugm.ac.id/gamaijb/article/view/12574)


Ekasari, K. (2014). Hermeneutika Laba Dalam Perspektif Islam. Jurnal Akuntansi 
Multiparadigma, 5(1), 67-75. doi:http://dx.doi.org/10.18202/jamal.2014.04.5006.

(https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/view/288)

 

Mulawarman, A. (2020). Accounting, Agriculture, And War. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(1), 1-22. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.jamal.2020.11.1.01.

(https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/view/530)

 

Mulawarman, A. D. (2019). Akuntansi Pertanian: A Prophetic Legacy. Penerbit Peneleh.  

(https://buku.rumahpeneleh.or.id/shop/akuntansi-pertanian-a-prophetic-legacy/)

 

Mulawarman, Aji. (2020). Jalan Laba Petani: Falāh al-Fallāh. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen. 4(2). doihttp://dx.doi.org/10.33795/jraam.v4i2.008.

(http://jraam.polinema.ac.id/index.php/jraam1/article/view/580)

            

Triyuwono, I. (2011). Akuntansi Syari'ah: Menuju Puncak Kesadaran Ketuhanan Manunggaling Kawulo Gusti. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2(2).  

(https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/view/148)


 

Triyuwono, Iwan. 2000b. Akuntansi Syari’ah: Implementasi Nilai keadilan dalam Format Metafora  Amanah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol 4. No1: 1-34. 

(https://journal.uii.ac.id/JAAI/article/view/11293)

 

Wahyuningsih, T. (2013). Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat. Komunitas: International Journal Of Indonesian Society And Culture, 3(2). doi:https://doi.org/10.15294/komunitas.v3i2.2316 

(https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2316)







Komentar